Menuju konten utama

Satgas BLBI Sita Aset Duo Harjono Capai Rp2 Triliun

Satgas BLBI sita aset milik Obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Nilai aset diperkirakan capai Rp2 triliun.

Satgas BLBI Sita Aset Duo Harjono Capai Rp2 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Harta kekayaan itu terkait Obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI menuturkan harta kekayaan yang disita meliputi tanah dan bangunan. Terdiri dari lapangan golf dan dua unit bangunan hotel terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Secara keseluruhan, aset tersebut memiliki luas 89,01 hektare.

Tanah dan bangunan itu berdiri di atas nama 3 perusahaan. Diantaranya PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo.

"Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun," katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Dia menuturkan penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3,57 triliun dan tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara. Selanjutnya, atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel atau klub golf maupun karyawan tidak berubah.

Kemudian, Satgas juga telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan berlaku. Karena itu Satgas melalui panitia urusan piutang negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.

Mahfud menegaskan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin