Menuju konten utama

Bayar Rp367 M, Utang BLBI Sjamsul Nursalim Lunas

Satgas BLBI menerima pembayaran penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim Rp367 miliar.

Bayar Rp367 M, Utang BLBI Sjamsul Nursalim Lunas
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima uang dari hasil pembayaran utang Obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim. Penagihan utang telah dilakukan sejak 2021 silam.

"Pada Selasa, 14 Juni 2022, Satgas BLBI telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas Obligor Pemegang Saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, sebesar Rp367.723.869.934,70," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald mengutip keterangan resmi, Kamis (16/6/2022).

Rionald menuturkan Sjamsul telah melunasi hutangnya. Pembayaran hutangnya dilakukan dengan mencicil, pada 18 18 November 2021 membayar Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10 persen. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim telah melunasi utangnya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menerima uang dari hasil pembayaran utang debitur atas nama Sjamsul Nursalim. Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, nilai yang berhasil diterima negara dari pembayaran utang tersebut sebesar Rp150 miliar.

“Sjamsul Nursalim merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar. Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (22/11/2021).

Pembayaran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari proses pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI pada Rabu, 22 September 2021 kepada obligor Sjamsul Nursalim. Pada saat ini Sjamsul diwakili kuasa hukum yang datang memenuhi panggilan atas keterikatan utang sebesar Rp470,65 miliar.

Mahfud menjelaskan, selain menerima utang Rp150 miliar, negara juga menerima pembayaran utang dalam bentuk aset berbentuk tanah seluas 100 hektar yang ada di wilayah Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dari PT Lucky Star Navigation Corp yang merupakan salah satu debitur BLBI.

"Satgas BLBI juga menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp," terang dia.

Baca juga artikel terkait UTANG BLBI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin