tirto.id - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri buka suara terkait rencana Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menghapus minyak goreng curah. Isu ini sudah diwacanakan beberapa kali dalam tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
“Isu penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa sebab antara lain higienisitas, dan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak goreng curah yaitu Indonesia dan Bangladesh,” kata Mansuri, Rabu (15/6/2022).
Mansuri menjelaskan, penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan karena kebutuhan konsumsi minyak goreng curah secara nasional untuk masyarakat menengah ke bawah masih tinggi.
“Masyarakat kecil ini bergantung pada minyak goreng curah sehingga kebijakan tersebut akhirnya di batalkan. Masyarakat menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah antara lain pedagang gorengan, pedagang kaki lima, warung rumahan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata dia.
Pihaknya melihat bahwa penghapusan minyak goreng curah ini bisa terjadi jika masih ada upaya alternatif pengganti minyak goreng curah dengan harga murah. Misalnya minyak goreng kemasan sederhana, dengan harga lebih murah daripada minyak goreng kemasan.
IKAPPI berharap minyak goreng kemasan sederhana yang diharapkan oleh masyarakat menengah ke bawah masih bisa di jalankan.
“Dalam catatan IKAPPI minyak goreng curah sudah mengalami penurunan cukup segnifikan, dari sebelumnya sempat tembus di angka Rp20 ribu, saat ini sudah mendekati harga eceran tertinggi HET Rp14 ribu yaitu Rp15.500 rata rata di pasar tradisional se Indonesia. IKAPPI bersama satgas pangan Mabes Polri, ID food dan Badan Pangan Nasional terus berupaya mempercepat pasokan di pasar-pasar tradisional sehingga keberadaan minyak goreng curah terus melimpah," ujar dia.
Pihaknya berharap agar wacana penghapusan minyak goreng curah ini agar dapat didiskusikan kembali sebelum diputuskan dan diimplementasikan.
“Bagaimana polanya, bagaimana harganya, dan bagaimana distribusinya. Karena kendala dan persoalan selama ini terjadi pada harga dan distribusi," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz