tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap LSP, Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa, di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan perlindungan konsumen dan/atau pangan dan/atau perindustrian.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina yang mencantumkan label bertuliskan ‘premium quality, melalui proses penyaringan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (12/8/2022) dalam keterangan tertulis.
Pada label tersebut juga menyebutkan perihal informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen. Polisi pun menyita 2.400 karton minyak goreng kemasan 1 liter merek D’Vina, 10 karton minyak goreng kemasan 900 mililiter merek D’Vina, serta peralatan lainnya.
Berdasar aksi yang dia lakukan, LSP untung besar. “Dari data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa sejak 1 Maret-29 Juni 2022 sebesar Rp26.639.626.640,” ucap Ramadhan.
LSP dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Rencana tindak lanjut, penyidik bakal meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dan ahli pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, lalu melanjutkan pemberkasan LSP sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky