Menuju konten utama

Hingga Maret 2022, Satgas BLBI Baru Sita Aset Senilai Rp19 Triliun

Jumlah ini masih jauh dari total aset yang sedang dikejar BLBI sebesar Rp110,45 triliun.

Hingga Maret 2022, Satgas BLBI Baru Sita Aset Senilai Rp19 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total aset sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga akhir Maret 2022 baru mencapai Rp19,16 triliun. Angka ini terbilang kecil dari total aset yang sedang dikejar BLBI sebesar Rp110,45 triliun.

"Kalau kita hitung hasil [penyitaan] sampai dengan 31 Maret adalah Rp19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T Sianturi dalam Bincang DJKN, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Purnama merincikan, jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI beragam, mulai dari uang tunai, barang jaminan, hingga properti. Dari aset-aset tersebut uang tunai yang masuk ke dalam kas negara, totalnya mencapai Rp371,29 miliar.

Sementara dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi, dalam bentuk properti Rp5,38 triliun dengan luas 530.140 meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta Pemda Rp1,14 triliun dengan luas 328.970 meter persegi.

"Sebagian aset BLBI yang menurut pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan K/L, maka atas aset tersebut ditetapkan pengelolaannya dalam bentuk penetapan status oleh Kementerian/Lembaga," kata Purnama.

Dari total aset tersebut, 63,97 persen di antaranya telah disita, 28,11 persen dalam penguasaan, 5,98 persen dihibahkan, dan 1,94 persen berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Terkait nilai, sebagian besar sudah dilakukan penilaian namun ada beberapa yang kami lakukan estimasi terukur berdasarkan hasil dari penilai. Tapi tentu kami garis bawahi sebagian besar sudah dilakukan penilai oleh penilai independen," jelasnya.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto