Menuju konten utama

Tanah Seluas 52 Juta Meter Persegi Milik Obligor BLBI Disita

Penyitaan aset obligor BLBI telah dimulai. Antara lain berupa aset tanah seluas total 52.300.000 meter persegi.

Tanah Seluas 52 Juta Meter Persegi Milik Obligor BLBI Disita
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset milik obligor. Aset tersebut tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan luas tanah milik obligor yang disita mencapai total 52.300.000 meter persegi. Tanah tersebut tersebar di empat kota.

"Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota diseluruh Indonesia," kata Mahfud, di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).

Aset tersebut antara lain milik eks debitur PT Lippo Karawaci berupa 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.

Pada penyitaan Tahap I, Satgas BLBI menyasar aset properti eks BLBI di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.

"Terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas 5.324.346 meter persegi," katanya.

Terdapat 48 obligor BLBI, termasuk Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra, telah dipanggil oleh Satgas BLBI. Total utang 48 obligor mencapai Rp110 triliun.

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih hutang dari para obligor dan debitur BLBI.

Menurut Arimuladi, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penagihan utang, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.

"Sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI," kata Setia.

Baca juga artikel terkait BLBI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali