KY akan memastikan terlebih dahulu apakah yang disebut sebagai upaya lobi masih dalam konteks musyawarah hakim. Jika ternyata memang benar ada upaya lobi oleh hakim terhadap hakim lain, maka harus didalami siapa yang jadi dalang lobi tersebut.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim memandang KPK mengaitkan Sjamsul dan Syafruddin saling bekerjasama memperkaya diri. Oleh karena itu, ketika Syafruddin bebas, otomatis Sjamsul harusnya tak bersalah.
Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung diperkirakan keluar dari tahanan pukul 00.00 hari ini, karena belum ada petikan putusan kasasi dari MA yang dikirim ke KPK atau kuasa hukum.
Penasehat hukum Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, Otto Hasibuan menilai, pemerintah ingkar janji jika kliennya dipanggil dan diperiksa KPK.