tirto.id - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan akibat dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, maka penyidikan terhadap kliennya tidak dapat dilanjutkan.
"Dengan adanya putusan [MA] ini sudah jelas KPK tidak akan bisa melanjutkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata Otto kepada Tirto, Rabu (10/7/2019).
Seharusnya kata Otto kasus BLBI masuk dalam ranah perdata atau administrasi negara, bukan pidana. Ia memandang KPK mengaitkan Sjamsul dan Syafruddin saling bekerjasama memperkaya diri. Oleh karena itu, ketika Syafruddin bebas, otomatis Sjamsul harusnya tak bersalah.
"Karena bersama-sama, seharusnya penetapan tersangka tidak bisa dilanjutkan lagi," tegasnya.
Sebelumnya MA membuat keputusan bahwa Syafruddin dilepaskan karena tidak memenuhi unsur pidana. Dari tiga hakim MK, hanya satu yang beranggapan mantan Kepala BPPN itu melakukan pidana.
"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah
Abdullah mengatakan, perbuatan Syafruddin termasuk pelanggaran hukum. Namun, pelanggaran hukum yang terjadi dikategorikan tindak pidana korupsi.
Selain dinyatakan lepas dari dakwaan, Abdullah menyatakan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum. Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi