Menuju konten utama

Terdakwa BLBI Syafruddin Tetap Ditahan KPK Hingga Tengah Malam

Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung diperkirakan keluar dari tahanan pukul 00.00 hari ini, karena belum ada petikan putusan kasasi dari MA yang dikirim ke KPK atau kuasa hukum.

Terdakwa BLBI Syafruddin Tetap Ditahan KPK Hingga Tengah Malam
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Meski putusan dari Mahkamah Agung menbebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, tetapi ia belum bisa keluar dari tahanan KPK. Hal ini karena petikan putusan dari MA belum diterima kuasa hukum atau KPK.

"Pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima," kata kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Menurut Ahmad, dia sebenarnya ingin kliennya bebas lebih cepat. Namun, jalan tengah yang paling tepat adalah menunggu sampai pukul 00.00 hari ini.

"Kalau lebih cepat memang lebih bagus, tapi KPK belum menerima petikannya. Memang jalan tengahnya ya masa penahanan [habis]," ujar Ahmad.

Masa penahanan Syafruddin sesuai KUHAP berakhir malam hari ini, Selasa (9/7/2019). Saat ini, kuasa hukum juga sedang menyelesaikan masalah administratif. Setelah bebas, rencananya Syafruddin akan bertemu dengan keluarganya.

Dalam kasasi, MA memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Hakim memerintahkan agar ia dibebaskan dari penjara. Hakim juga memerintahkan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum.

Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.

Dalam putusan kasasi MA, tiga hakim berbeda pendapat. Hakim Ketua, Salman Luthan menilai perbuatan Syafruddin termasuk pidana, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perdata, sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin menilai perbuatannya pidana dan perkaranya termasuk hukum administrasi.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali