tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief terkejut dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin dianggap tidak bersalah secara pidana meski tindakannya di dalam dakwaan terbukti dilakukan.
"Pertama KPK menghormati putusan MA," ungkap Laode dalam rilis tertulis pada Selasa (9/7/2019).
"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," lanjut dia.
Menurut Syarief, ketiga hakim kasasi berpendapat Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagai pidana [oleh hakim Salman Luthan], perdata [Syamsul Rakan Chaniago], administrasi [Mohamad Askin]," ungkap Laode.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," lanjut dia.
Dalam kasasi, MA memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Hakim memerintahkan agar ia dibebaskan dari penjara.
Hakim juga memerintahkan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum.
Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali