tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Meski MA perbuatan Syafruddin terbukti sesuai dakwaan. Akan tetapi, MA menilai perbuatan itu bukan tindak pidana. MA pun memerintahkan agar Syafruddin dibebaskan dari tahanan.
Setelah putusan sidang kasasi itu keluar, kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, sekitar pukul 15.10 WIB.
Kedatangan Ahmad Yani bertujuan untuk menjemput Syafruddin yang akan segera bebas dari tahanan. Namun, ia tidak berkomentar banyak saat dimintai komentar.
"Nanti ya," kata Ahmad di Rutan KPK, Jakarta pada Selasa (9/7/2019).
Putusan MA yang membebaskan Syafruddin bertepatan dengan habisnya masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut pada hari ini.
Namun, pada Senin kemarin, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Komisi sebenarnya tidak berharap pembebasan itu terjadi.
"Kalau belum ada putusan, besok akan dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Harapannya itu bisa kita cegah," kata Febri.
Menurut Febri, dalam kontra memori kasasi, KPK sudah menyanggah argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Syafruddin.
"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori kasasi tersebut," ujar Febri.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK meminta kepada majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin.
Namun, putusan MA hari ini berkebalikan dengan harapan KPK. Putusan MA yang membebaskan Syafruddin juga membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sebelumnya, Syafruddin divonis di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara. Pada sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, Syafruddin dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Syafruddin dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp4,58 triliun. Perbuatan itu terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk debitur BLBI yang juga pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
KPK sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Namun, keduanya terus mangkir dari panggilan KPK.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom