tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sama-sama memiliki peran dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan [Sjamsul dan Itjih] diduga bersama-sama dan memiliki peran dalam perkara ini," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (8/7/2019).
Namun, Febri belum menjelaskan rincian masing-masing peran Sjamsul dan Itjih dalam kasus BLBI.
"Secara detail, kami belum bisa sampaikan karena proses penyidikan sedang berjalan. Kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan. Tapi tentu ada peran masing-masing ya, apakah SJN [Sjamsul] ataupun ITN [Itjih] dalam pokok perkara ini," ujar Febri.
Sjamsul dan Itjih sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus BLBI. Pasangan itu diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom