Menuju konten utama

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Korupsi BLBI

Saut menyatakan, Sjamsul Nursalim pernah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilan KPK. 

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Korupsi BLBI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Senin (10/6/2019), terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekaligus terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saut menyampaikan, berdasarkan putusan hakim terhadap Syafruddin sejak tingkat pertama menyatakan, ada kerugian negara hingga Rp4,58 triliun. Dalam putusan tersebut, Syafruddin dianggap telah menguntungkan Sjamsul Nursalim sebanyak nilai kerugian negara itu.

Selama proses hukum Syafruddin berlangsung, KPK pun melakukan serangkaian penyelidikan sejak Agustus 2018. Mereka memanggil sejumlah pihak hingga akhirnya lembaga antirasuah mengeluarkan status penyidikan kepada Sjamsul dan Itjih.

Saut menerangkan, KPK sudah memberikan ruang kepada Sjamsul maupun Itjih untuk memberikan klarifikasi. Namun, keduanya mangkir dalam tiga kali pemanggilan, yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.

Menurut Saut, pemanggilan tersebut juga dilakukan dengan mengumumkan lewat media massa dan alamat resmi keduanya di Indonesia dan Singapura.

"KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," kata Saut.

Saut menyatakan Sjamsul Nursalim (SIN) dan Itjih Nursalim (ITN) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto