Menuju konten utama

Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK: Hanya Dalih untuk Lolos dari KPK?

Otto Hasibuan mengatakan gugatan Sjamsul tak terkait penyidikan di KPK. Namun, bagaimana pun, gugatan itu beririsan dengan SKL BLBI.

Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK: Hanya Dalih untuk Lolos dari KPK?
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Sjamsul Nursalim menggugat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait kerugian negara atas pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Gugatan dilayangkan kepada BPK dan I Nyoman Wara, Auditor Utama BPK.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/2/2019). Keberadaan gugatan itu diakui pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan.

Kepada reporter Tirto, Otto menjelaskan gugatan perdata itu dilayangkan karena audit BPK itu dianggap tidak tepat.

“Audit itu tidak objektif, tidak independen, dan tidak memenuhi standar pemeriksaan audit karena tidak memeriksa audity-nya,” kata Otto, Senin (25/2/2019).

Audity yang dimaksud Otto adalah konfirmasi yang dilakukan BPK kepada para pihak selama proses audit berlangsung. Menurutnya, BPK tak mengonfirmasi para pihak dan hanya mengandalkan data dari KPK.

Ketiadaan konfirmasi ini dianggap Sjamsul dan penasihat hukumnya tidak memenuhi unsur audit. Oleh karena itu, mereka menggugat BPK berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

“Jadi kalau dia mengaudit hanya sepihak dari data KPK saja, tentu hasilnya tidak benar. Tidak tepat, kan? Atas dasar itu, kami menganggap BPK melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Sjamsul Nursalim karena di dalam hasil audit itu menyatakan ada kerugian negara, [padahal] menurut kami, kan, tidak ada kerugian negara,” kata Otto.

Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerdja Djanegara mengaku siap menghadapi gugatan Sjamsul. "Ya, kami ikuti proses saja. Kalau proses pengadilan kami digugat, ya, kami ikuti," kata dia kepada reporter Tirto, kemarin.

Diklaim Tak Terkait Penyidikan di KPK

Otto tampaknya sadar, upaya yang Sjamsul lakukan bisa menimbulkan persepsi kliennya sedang berusaha lolos dari jerat hukum KPK. Ia buru-buru memberi penekanan jika gugatan ini tak berkaitan dengan proses hukum di KPK.

“Kami, kan, mengajukan gugatan dulu baru ada isu-isu begitu. Bukan karena ada isu baru kami gugat,” klaim Otto.

Otto boleh saja berkata demikian. Namun dalam penyidikan kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih, sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Lembaga antikorupsi pun sempat merencanakan memeriksa keduanya di Singapura.

Menurut Otto, apa yang Sjamsul lakukan sebatas mencari keadilan. Ia berdalih gugatan ini bukan untuk mengganggu penanganan perkara SKL BLBI yang sedang disidik KPK, karena yang digugat adalah hasil audit yang dipakai dalam pembuktian atas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Meski begitu, dalih Otto ini terdengar aneh. Selain karena antara kasus Syafruddin dan Sjamsul beririsan, LHP yang digugat adalah salah satu bahan pembuktian dalam persidangan SKL BLBI dan keterangan saksi sudah diperdengarkan di pengadilan.

Menurut Tama S. Langkun, peneliti hukum pada Indonesia Corruption Watch, gugatan yang dilakukan Sjamsul sama artinya dengan menggugat putusan pengadilan.

“Itu sebenarnya sebuah perkara pidana yang enggak bisa kemudian ditarik keluar dari pidananya. Karena keterangan tersebut sudah dijadikan sebagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan,” kata Tama

Sementara terkait LHP, Tama menyebut, uji terhadap LHP seharusnya dilakukan lewat jalur praperadilan saat penyidikan atau bisa juga diuji lewat eksepsi dan pledoi saat sidang Syafruddin berjalan. Namun, kesempatan itu tak pernah digunakan dan malah baru diperkarakan ketika putusan sudah keluar.

“Itu persoalan yang sudah jelas-jelas persoalan pidana ditarik keluar [jadi] urusan perdata,” kata Tama.

Tama jadi teringat kasus gugatan terhadap Basuki Wasis, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Nur Alam. Namun, gugatan tersebut batal demi hukum karena Wasis adalah ahli dan keterangan ahli tidak bisa dituntut pidana atau perdata.

Sjamsul Target KPK Selanjutnya?

Oleh karena itu, Tama berpandangan, upaya yang sedang dilakukan Sjamsul dan tim hukumnya tak lain sebagai cara buat melepaskan diri dari risiko hukum. Potensi ini sangat dimungkinkan mengingat perkara SKL BLBI yang diduga mengarah ke Sjamsul kini sedang disidik KPK.

“Ketika kerugian negara digugat dan dibatalkan, maka itu akan menghilangkan sebuah unsur, yaitu unsur kerugian negaranya. [Bisa jadi ini upaya] melepaskan diri dari risiko hukum, agar tidak terjerat,” kata Tama.

Dugaan Tama bisa jadi benar. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus SKL BLBI ini sudah mengalami kemajuan signifikan, termasuk penyidikan yang diduga melibatkan Sjamsul.

KPK, kata Saut, juga yakin dengan LHP dari BPK dan dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil penyidikan terbaru. Jika nantinya perhitungan kerugian negara dari BPK dibatalkan pengadilan, Saut berkata, KPK bisa kembali menghitung ulang kerugian negara tersebut.

“Kami firm, kok. Nanti kami umumkan [status Sjamsul],” kata Saut, pekan lalu.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief. Syarief menegaskan KPK tetap akan melanjutkan perkara meski digugat. Syarief memastikan penanganan perkara SKL BLBI terus berjalan.

“Kami tetap jalan dengan apa yang kami sudah selesaikan sekarang dan oleh karena itu kan hasil audit final, dan berdasarkan audit itu, kami akan melakukan, melanjutkan kasus itu ke depan,” kata Syarief, Senin (25/2/2019).

Namun, Syarief tidak menjawab apakah ada tersangka baru dalam kasus SKL BLBI. Ia hanya memastikan KPK sedang berusaha mencari pihak yang bertanggung jawab selain Syafruddin.

“Saya nggak bisa kabarkan itu, tapi ya kita sedang bekerja keras untuk itu,” kata Syarief.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih