Menuju konten utama

KPK Sebut Kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Naik ke Penyidikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sudah meningkatkan status penyidikan baru dalam kasus SKL BLBI yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim.

KPK Sebut Kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Naik ke Penyidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus korupsi dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sudah meningkatkan status penyidikan baru dalam kasus SKL BLBI yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim.

"[Kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim] Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata pria yang karib disapa Alex itu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan baru dalam kasus korupsi SKL BLBI. KPK baru berhasil menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dalam penyelidikan baru tersebut, KPK memiliki kendala karena belum bisa mendengar keterangan Sjamsul dan Itjih Nursalim. Itjih merupakan istri Sjamsul yang juga diduga terlibat dalam kasus pemberian dana SKL BLBI. Padahal, KPK sudah memeriksa 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta dalam penyelidikan tersebut.

Namun, KPK tidak akan berhenti walau Sjamsul tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK membuka peluang mendatangi kediaman Sjamsul di Singapura untuk memeriksa yang bersangkutan. Bahkan mereka sudah mengantisipasi ketidakhadiran Sjamsul bila tidak datang di persidangan nanti.

"Ya pasti dong. Nanti kalau dipanggil 3 kali dia gak datang ya kita datang ke sana. Nanti kalau sidang gak hadir bisa in absentia. Kita akan jemput bola," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri