Menuju konten utama

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Pencekalan Bos Texmaco Group itu dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

tirto.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI alias Satgas BLBI, Rionald Silaban, membenarkan kabar pencegahan salah satu obligor BLBI, Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia.

Pencekalan Bos Texmaco Group itu dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

“Soal yang Marimutu, ya, saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu. Cekalnya itu sendiri, berdasarkan laporan dari staf,” katanya Rionald saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Rionald menjelaskan, pencegahan Marimutu baru akan berakhir pada Desember 2024. Pada periode tersebut, obligor yang masih memiliki utang kepada pemerintah hingga Rp29 triliun dan 80,57 juta dolar AS itu tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia.

“Dalam catatan kita ada USD, USD-nya kalau saya nggak salah sekitar 3,9 miliar dolar, sedangkan rupiahnya dalam catatan kita sekitar Rp31 triliun something. Sudah ada usaha [untuk membayar utang], tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp30 miliar-an. Masih rendah sekali,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan Marimutu masuk dalam subjek pencegahan atas dasar permintaan Kementerian Keuangan, karena Marimutu tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara.

Dalam pencegahan ini, petugas imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan Marimutu pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

“Pada hari ini, Minggu, 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Tirto Senin (9/9/2024).

Setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter, ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cegah 100 persen. Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cegah, dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan pemegang paspor Republik Indonesia.

Selanjutnya, Tito melaporkan dan berkoordinasi kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, secara intens dan Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan-Perundang Undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” tegas Henry.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi