Menuju konten utama

Sjamsul Nursalim Gugat BPK dan Auditor, KPK Siap Bantu Hadapi

KPK menyatakan siap membantu BPK menghadapi gugatan Sjamsul Nursalim. KPK dan BPK juga sudah berkoordinasi membahas gugatan tersebut.

Sjamsul Nursalim Gugat BPK dan Auditor, KPK Siap Bantu Hadapi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membahas gugatan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, KPK siap memberikan dukungan terhadap BPK untuk menghadapi gugatan itu.

"KPK sudah berkoordinasi dengan BPK, dan [KPK] akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (25/2/2019).

Sjamsul, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, menggugat BPK RI dan Auditor Utama BPK, I Nyoman Wara, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan di PN Tangerang.

Gugatan itu mempersoalkan audit BPK tentang kerugian negara di penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Febri menjelaskan audit BPK, yang dipersoalkan Sjamsul, dilakukan atas permintaan KPK untuk keperluan penyidikan kasus korupsi di penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Menurut Febri, hasil audit BPK itu sudah diuji di pengadilan dan majelis hakim pun menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dan merugikan negara dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul.

"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim itu diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," kata Febri.

Syafruddin semula divonis di tingkat pengadilan pertama dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memperberat vonis bagi Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan hakim itu, kata Febri, juga menjadi dasar bagi KPK mencari pelaku lain di kasus SKL BLBI. Sebab, hakim menilai Syafruddin melakukan korupsi bersama-sama pihak lain.

Dia menambahkan, jika Sjamsul mempersoalkan hasil audit BPK itu, seharusnya ia mengklarifikasi hal itu ketika dipanggil oleh KPK. Namun, Sjamsul justru mangkir dari dua kali panggilan KPK

"Semestinya jika ada bantahan, dapat disampaikan di sana [pemeriksaan di KPK]," kata Febri.

Kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan menilai audit BPK tersebut tidak obyektif dan tidak dilakukan secara independen.

“Tidak memenuhi standar pemeriksaan audit, karena tidak memeriksa auditynya,” kata Otto saat dihubungi reporter tirto.

Otto menjelaskan kata “audity” yang dimaksud adalah konfirmasi ke semua pihak terkait, pada saat audit dilakukan. Menurut Otto, audit BPK itu cuma mengandalkan data KPK tanpa konfirmasi ke pihak-pihak lain.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom