Menuju konten utama

Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK Tak Bisa Lepaskan dari Jerat Hukum

Menurut sejumlah ahli pidana, upaya pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim menggugat auditor BPK tak akan melepaskannya dari jeratan hukum di kasus lain.

Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK Tak Bisa Lepaskan dari Jerat Hukum
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval.

tirto.id -

Sejumlah ahli pidana angkat bicara mengenai gugatan perdata pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim kepada BPK terkait hasil audit investigatif BPK yang dinilai tak bisa melepaskannya dari jeratan kasus yang ditangani KPK saat ini.

Ahli pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, upaya Sjamsul menggugat BPK dikategorikan sebagai upaya menggugat alat bukti. Fickar menegaskan, upaya gugatan tidak serta merta menghentikan proses pidana dalam perkara Sjamsul.

"Proses pidana itu memaksa berlaku pada setiap orang, sehingga apapun upaya, termasuk menggugat hasil audit, proses pidana jalan terus," kata Fickar saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (21/2/2019).

Sjamsul menggugat hasil laporan investigatif BPK dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Fickar menjelaskan, hasil audit itu hanya satu jenis alat bukti. Ia memandang masih banyak alat bukti lain yg bisa membuktikan ada para saksi, keterangan ahli dan lainnya.
Fickar menegaskan pula kalau upaya gugatan tidak bisa masuk kategori proses menghalangi proses hukum. Ia menjelaskan, semua pihak berhak untuk menggugat walau gugatan berpotensi mengganggu proses hukum. Namun, hukum pidana punya kekuatan memaksa sehingga Sjamsul tetap bisa terjerat pidana.
Hal senada diungkapkan oleh Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Hibnu menjelaskan, gugatan perdata Sjamsul tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang berhubungan dengan Sjamsul Nursalim dan hasil audit BPK. Namun, gugatan tersebut bisa memperlambat penanganan perkara Sjamsul yang menggunakan audit BPK.
"Bisa memperlambat proses karena dalam peradilan itu memang bisa dua-duanya, tapi satu dulu dengan gugatan perdata ini bisa dibuktikan baru dilanjutkan ke pidananya," kata Hibnu saat dihubungi reporter Tirto, Kamis.
Hibnu mengatakan, KPK terpaksa harus menunda karena menunggu putusan pengadilan. Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang itu bisa digunakan oleh KPK jika gugatan Sjamsul ditolak. Kalau pun gugatan dikabulkan, KPK harus mencari bukti baru.

"Tapi saya kira itu ditolak karena bukti itu bukti ahli di persidangan, potensi ditolaknya tinggi makanya saya katakan kalau saya baca gugatan Rp1.000. Kan ngeledek banget," kata Hibnu.

Hibnu menegaskan, upaya Sjamsul bukan lah sebagai upaya mengganggu proses hukum. Ia murni melihat upaya Sjamsul hanya memperlambat proses pidana. "Paling nggak menunggu satu-satu dulu. Itu fenomena baru, itu suatu hal yang baru kadang-kadang orang sebagaimana untuk bagaimana di lama-lamain. Kan bisa juga," kata Hibnu.
Langkah Ideal KPK di Kasus Sjamsul Nursalim

Menurut Hibnu, KPK sebaiknya mencari bukti lain dalam perkara yang melibatkan Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi BDNI. Namun, KPK juga harus ikut memantau dalam gugatan perdata Sjamsul.
"[KPK] harus fokus [cari bukti] sambil menghadapi gugatan itu," kata Hibnu.
Sementara itu, Fickar beranggapan hasil audit BPK setara dengan keputusan Tata Usaha Negara.

Menurut Fickar, PN tidak berwenang menilai pelaksanaan kewenangan administrasi negara karena hal tersebut adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. KPK bisa masuk dalam gugatan Sjamsul kepada BPK sebagai pihak terkait.

"KPK bisa melakukan intervensi dalam perkara itu untuk membantu BPK, apalagi jika audit investigasi itu atas permintaan KPK," kata Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri