tirto.id - Pemilik PT Gajah Tunggal Tbk dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dan institusi BPK atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya yang didaftarkan pada Selasa (19/2/2019) dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Sjamsul didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Isi surat gugatan yang dilayangkan oleh Sjamsul dan akan disidangkan pertama kalinya pada Rabu (6/3/2019) mendatang itu pada intinya adalah terkait dengan hasil laporan BPK yang dinilainya tidak sah dan catat hukum.
"'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," seperti dalam petikan surat gugatannya.
Untuk itu BPK dan auditornya tersebut oleh Sjamsul digugat agar dihukum dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1.000 sebagai kerugian immateriil, dan membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Auditor Utama BPK I Nyoman Wara memastikan audit investigasi BPK menemukan kerugian negara Rp4,58 triliun atas penerbitan dan pemberian surat keterangan lunas (SKL) ke obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
Hasil audit investigatif atau Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atas penerbitan dan pemberian SKL ke Sjamsul dengan nilai kerugian Rp4,58 triliun rampung pada 25 Agustus 2017 dengan Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017. Dari hasil audit investigatif BPK tersebut, Wara membeberkan, ada empat penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Fakta dan temuan tersebut disampaikan I Nyoman Wara saat bersaksi dalam persidangan terdakwa terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018).
Selanjutnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/5/2018), Jaksa KPK mendakwa Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.
"Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak [petambak] yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar [misrepresentasi]," kata Jaksa KPK Khairudin di persidangan.
Editor: Maya Saputri