Menuju konten utama

Syafruddin Arsyad Diduga Memperkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 T

Syafruddin Arsyad Temenggung diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus SKL BDNI.

 Syafruddin Arsyad Diduga Memperkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 T
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakoni sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/5/2018), Jaksa KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

"Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi)," kata Jaksa KPK Khairudin di persidangan.

Pada saat itu, BDNI, yang merupakan salah satu bank di bawah kewenangan BPPN, memberikan uang pinjaman kepada pedagang budidaya tambak dalam bentuk kerja sama antara petambak dengan dua PT yakni PT DCD dan PT WM. Kedua PT tersebut diyakini milik Sjamsul Nursalim.

Dalam pencarian dana tersebut, Sjamsul dikenakan janji bayar piutang secara tunai dengan menyerahkan aset sebesar piutang Rp4,8 triliun kepada BDNI. Namun, uang tersebut ternyata tidak dibayarkan secara lancar oleh Sjamsul kepada pemerintah. Berdasarkan hasil audit, Sjamsul tidak pernah membayar utang tersebut.

Penyelesaian sengketa BDNI pun akhirnya dipegang oleh Syafruddin sebagai Ketua BPPN di tahun 2003. Kala itu, Syafruddin merustrukturisasi hutang BDNI sebesar Rp3,9 triliun.

Dalam rapat terbatas pemerintah, Syafruddin mengusulkan kepada pemerintah agar BDNI hanya membayar Rp1,1 triliun sementara Rp2,8 triliun dihapus atau write off. Dalam rapat tersebut Syafruddin ternyata tidak melaporkan aset berupa hutang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN. Namun, pihak pemerintah tidak menyepakati pandangan Syafruddin. Akan tetapi, Syafruddin justru membuat ringkasan rapat yang menyatakan ada penghapusan utang Rp2,8 triliun.

Mengacu dari ringkasan yang dibuat Syafruddin, Dorojatun Kuntjoro pun memutuskan untuk menghapus hutang Rp2,8 triliun. Hal itu tertuang dalam Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004 yang menyetujui nilai hutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dengan penetapan nilai hutang maksimal tersebut, maka dilakukan penghapusan atas sebagian hutang pokok secara proporsional sesuai beban hutang masing-masing petambak plasma dan penghapusan seluruh tunggakan bunga serta denda.

Selain itu, dengan terbitnya keputusan penanganan penyelesaian kewajiban debitur petambak plasma PT DCD, maka keputusan-keputusan KKSK sebelumnya yaitu KEP.20/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000 yang memerintahkan porsi unsustainable debt seluruhnya ditagihkan kepada pemegang saham PT DCD dan PT WM yaitu Sjamsul Nursalim dan KEP.02/K.KKSK/03/2001 tanggal 29 Maret 2001 yang memerintahkan porsi unsustainable debt dialihkan ke perusahaan inti yaitu PT DCD dinyatakan tidak berlaku.

Padahal, Dorojatun telah mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dan diharuskan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian kepada BPPN berdasarkan laporan Tim Bantuan Hukum (TBH) KKSK tanggal 29 Mei 2002.

Setelah Syafruddin berhenti pada tahun 2004, pemerintah pun menerima laporan kinerja BPPN. Syafruddin melaporkan bahwa pihak Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan pembayaran nilai aset petambak senilai Rp1,1 miliar sesuai keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/02/2004 tanggal 13 Februari 2004 yang ditetapkan oleh Dorojatun. Namun, saat laporan dikonfirmasi pemerintah, Syafruddin tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang restrukturisasi dan pelunasan utang tersebut.

Jaksa mendakwa, perbuatan Syafruddin telah menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH