Menuju konten utama

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung

Satgas BLBI menyita aset tanah dari Sjamsul Nursalim seluas 41.605 meter persegi di Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan dari Sjamsul Nursalim seluas 41.605 meter persegi di Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sjamsul merupakan obligor BLBI pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, aset tersebut diambil alih dan telah diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Sjamsul oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset itu juga telah menjadi kekayaan negara yang tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.

"Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang tersebut dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang atau aparat setempat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan penagihan dan penanganan aset obligor BLBI merupakan bagian dari tugas Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Rionald menjelaskan aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim pada 14 Juni 2022 sebesar Rp367,72 miliar untuk penyelesaian utangnya ke pemerintah atas BLBI yang dikucurkan ke eks PT Bank Dewa Rutji.

Pembayaran itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Sjamsul membayar sebesar Rp 150 miliar pada 18 November 2021 kepada Satgas BLBI. Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021.

Sjamsul Nursalim menjadi salah satu dari tujuh obligor prioritas Satgas BLBI yang tercantum dalam Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Pada dokumen itu Sjamsul merupakan obligor BLBI eks Bank Dewa Rutji dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

Kemudian pada tahun yang sama, Sjamsul Nursalim datang menghadiri "undangan" dari pemerintah untuk membahas utang tersebut pada 22 September 2021. Namun, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca juga artikel terkait ASET BLBI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin