tirto.id - PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya) resmi menggugat keputusan pemerintah yang menyita aset milik mereka beberapa waktu lalu.
Mereka menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta per 17 Juli 2022 dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Development) dan 227/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Estatindo). Sidang perdana pun digelar pada Rabu (27/7/2022).
Kuasa Hukum Bogor Raya Lelyana Santosa menuturkan pihaknya menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya, namun seluruh prosesnya harus dijalankan berdasarkan hukum.
Hal itu yang menjadi dasar mereka menggugat ke PTUN Jakarta karena mereka menyoalkan keabsahan perintah penyitaan yang mengasosiasikan aset-aset milik Bogor Raya dengan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
“Jika penagihan piutang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan tidak tepat sasaran, maka yang dirugikan bukan hanya Bogor Raya saja; dampak kerugiannya akan jauh lebih besar dan terhadap banyak pihak lainnya–termasuk ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada Bogor Raya,” tutur Lelyana dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/7/2022).
Sementara itu, kuasa hukum lain Bogor Raya, Leonard Arpan Aritonang menyayangkan upaya penyitaan yang dilakukan pemerintah. Mereka menilai, penyitaan Bogor Raya tidak ada kaitan dengan obligor.
“Terbitnya perintah penyitaan ini tentunya sangat merugikan hak klien kami, sehingga kami ajukan gugatan ini guna mempertanyakan keabsahan dari penetapan perintah penyitaan ini,” papar Leonard.
Leonard menyebut bahwa proses penetapan perintah penyitaan penuh dengan kejanggalan. Namun, fokus mereka adalah penyitaan aset yang dikaitkan dengan pihak obligor padahal hal tersebut tidak terjadi. Kemudian, pemerintah lewat PUPN Jakarta tidak memberikan kesempatan kepada pihak Bogor Raya menyampaikan posisi aset.
“Seluruh saham PT Bogor Raya Development dimiliki oleh pihak asing. Dengan ditetapkannya perintah penyitaan ini, tentu makin panjanglah daftar ketidakpastian hukum di Indonesia bagi para penanam modal asing di Indonesia," Kata Leonard.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum melakukan gugatan hukum sebagai upaya mengingatkan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa gugatan tidak berarti menghambat upaya negara untuk menerima piutang.
Tirto pun berusaha mengontak Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Satgas BLBI Rionald Silaban tentang gugatan tersebut. Namun ia belum merespon soal isu tersebut.
Satgas BLBI sebelumnya menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Penyitaan aset tersebut berkaitan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Pemerintah menyita tanah dan bangunan berupa lapangan golf dan dua unit bangunan hotel dengan luas 89,01 hektar yang terletak di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Tanah dan bangunan terdiri atas 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai dan PT Bogor Real Estatindo. Total nilai aset yang disita ditaksir sekitar Rp2 triliun.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 Juli 2022.
Mahfud menuturkan penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dalam dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific senilai Rp3,57 triliun dan tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara. Ia pun mengatakan, penyitaan tidak mengubah manajemen, pekerja maupun kegiatan operasional hotel dan golf.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto