Menuju konten utama

Asetnya Disita Satgas BLBI, Kuasa Hukum: BRD Bukan Obligor BLBI

Kuasa hukum Setiawan dan Hendrawan, Didi Supriyanto menyesalkan aset BRD disita tim obligor padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan BLBI.

Asetnya Disita Satgas BLBI, Kuasa Hukum: BRD Bukan Obligor BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Kedua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono menyesalkan aksi penyitaan aset PT Bogor Raya Development (BRD) yang dilakukan Satgas BLBI pada lapangan golf dan hotel di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022).

Kuasa hukum Setiawan dan Hendrawan, Didi Supriyanto menuturkan, kliennya selaku eks pemilik Bank Asia Pasific (Aspac) sudah berupaya kooperatif dengan pemerintah soal pembayaran kewajiban pemegang saham sebesar Rp1,2 triliun. Mereka tidak menyangka BRD disita tim obligor padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan BLBI.

“Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI, apalagi masuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah,” kata Didi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Didi menuturkan, Setiawan dan Hendrawan akan memegang janji dalam membayar kewajiban BLBI Aspac selama penghitungan dilakukan dengan jelas, transparan dan akuntabel. Didi menilai, ada sejumlah aset Bank Aspac yang sudah dilelang negara tanpa dasar jelas.

Ia mengingatkan, penyitaan aset BRD seolah-olah menyamaratakan obligor yang bertanggung jawab dan obligor yang 'mengemplang'. Didi menilai bahwa kerugian yang timbul akibat langkah penyitaan BRD menjadi bukan tanggung jawab Setiawan maupun Hendrawan.

Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Penyitaan aset tersebut berkaitan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Pemerintah menyita tanah dan bangunan berupa lapangan golf dan dua unit bangunan hotel dengan luas 89,01 hektar yang terletak di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Tanah dan bangunan terdiri atas 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai dan PT Bogor Real Estatindo. Total nilai aset yang disita ditaksir sekitar Rp2 triliun.

“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor, Jawa Barat, Rabu kemarin.

Mahfud menuturkan penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dalam dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific senilai Rp3,57 triliun dan tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara. Ia pun mengatakan, penyitaan tidak mengubah manajemen, pekerja maupun kegiatan operasional hotel dan golf.

Baca juga artikel terkait ASET BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz