Menuju konten utama

Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Sjamsul Nursalim Rp150 Miliar

Mahfud MD mengatakan nilai dana yang berhasil diterima negara dari pembayaran utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp150 miliar.

Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Sjamsul Nursalim Rp150 Miliar
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menerima uang dari hasil pembayaran utang debitur atas nama Sjamsul Nursalim. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, nilai yang berhasil diterima negara dari pembayaran utang tersebut sebesar Rp150 miliar.

“Sjamsul Nursalim merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar. Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (22/11/2021).

Pembayaran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari proses pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI pada Rabu, 22 September 2021 kepada obligor Sjamsul Nursalim. Pada saat ini Sjamsul diwakili kuasa hukum yang datang memenuhi panggilan atas keterikatan utang sebesar Rp470,65 miliar.

Mahfud menjelaskan, selain menerima utang Rp150 miliar, negara juga menerima pembayaran utang dalam bentuk aset berbentuk tanah seluas 100 hektar yang ada di wilayah Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dari PT Lucky Star Navigation Corp yang merupakan salah satu debitur BLBI.

"Satgas BLBI juga menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp," terang dia.

Baca juga artikel terkait UTANG BLBI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz