Menuju konten utama

Sempat Dijadwal Ulang, Dorojatun Diperiksa di Kasus Korupsi BLBI

Sempat dijadwal ulang, mantan Menko Perekonomian RI periode 2001-2004 era Presiden Megawati Dorojatun Kuntjoro Jakti akhirnya memenuhi pemeriksaan KPK, Kamis (4/7/2019).

Sempat Dijadwal Ulang, Dorojatun Diperiksa di Kasus Korupsi BLBI
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menko Perekonomian RI periode 2001-2004 era Presiden Megawati Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Kamis (4/7/2019).

Dorojatun diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kedatangan Dorojatun merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan yang digelar, Selasa (2/7/2019). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka Sjamsul Nursalim. Dorojatun yang didampingi oleh asistennya enggan menjawab pertanyaan awak media.

"Tanya KPK saja lah. Pokoknya apa, selesai, sebagai saksi saja," ucap Dorojatun di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

"Tahu soal penerbitan SKL enggak, Pak?" tanya pewarta.

"Tanya KPK saja," jawab Dorojatun yang langsung menuju mobilnya yang terparkir di depan gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Dorojatun dalam rangka mendalami peran guru emiretus FEB UI itu dalam pemberian SKL BLBI saat Sjamsul aktif di KKSK.

"KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi sebagai Menko Perekonomian RI sekaligus sebagai Ketua KKSK 2001–2004. Diantaranya surat-surat yang dterbitkan KKSK saat itu," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK mengumumkan pengusaha Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Namun, Sjamsul hanya membayar Rp220 miliar dari total aset macet yang memiliki hak tagih. Padahal, total pinjaman BLBI yang mencapai Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri