Menuju konten utama

Kasus BLBI: Cari Pelaku Lain, KPK Sudah Periksa 37 Orang

KPK telah memeriksa 37 orang untuk mencari pelaku lain di kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Kasus BLBI: Cari Pelaku Lain, KPK Sudah Periksa 37 Orang
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menggenjot penyelidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mencari tersangka lain di kasus ini.

"Untuk pelaku lain, saat ini sedang terus kami proses di tahap penyelidikan. Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Seluruh saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Selain itu, KPK juga sudah berusaha memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim untuk dimintai keterangan.

"Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," kata Febri.

Langkah KPK membuka lagi pengusutan kasus korupsi BLBI baru menjerat satu tersangka, yakni mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Di pengadilan tingkat pertama, Syafruddin sudah divonis dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan, pada September 2018.

Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman Syafruddin di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini sama dengan isi tuntutan jaksa terhadap Syafruddin di pengadilan tingkat pertama.

Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BDNI. Penerbitan SKL membuat pemerintah tak bisa menagih dana BLBI yang dipinjam Sjamsul. Negara cuma mendapat Rp220 miliar dari seharusnya, Rp 4,8 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom