Menuju konten utama

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

MA menilai perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim bukan perbuatan pidana.

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim MA menyatakan perbuatan Syafruddin memang terbukti sesuai dakwaan. Akan tetapi, Majelis Hakim MA menilai perbuatan itu bukan tindak pidana.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah menerangkan isi putusan sidang kasasi perkara korupsi BLBI ini.

Selain dinyatakan lepas dari dakwaan, Abdullah menyatakan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum.

MA memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.

Abdullah menambahkan, ada perbedaan pandangan hakim dalam memutus perkara Syafruddin. Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara Syafruddin termasuk ranah perdata.

Sementara Hakim anggota II Mohammad Askin menilai kasus Syafruddin termasuk ke dalam ranah hukum administrasi. Baik Hakim Rakan maupun Askin menilai perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.

Adapun Hakim ketua, Salman Luthan sepakat dengan pendapat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di pengadilan tingkat pertama dan banding, Syafruddin dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Vonis pengadilan tingkat pertama dan banding tersebut dijatuhkan sebab Syafruddin dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp4,58 triliun.

Perbuatan itu terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk debitur BLBI yang juga pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Perbuatan Syafruddin diyakini menghilangkan hak tagih terhadap Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL membuat pemerintah tidak bisa menagih utang BLBI kepada Sjamsul.

Pemerintah hanya menerima Rp220 miliar dari total penerimaan negara yang seharusnya didapatkan dari Sjamsul, yakni senilai Rp4,8 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom