Menuju konten utama

KPK Minta Hakim Tolak Kasasi Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad

KPK menilai sebagian besar argumentasi kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai pengulangan dari di persidangan sebelumnya.

KPK Minta Hakim Tolak Kasasi Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia berharap hakim menolak permohonan kasasi terdakwa kasus BLBI ini.

"Sesuai dengan jadwal yang ada, besok Selasa, 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa [Syafruddin Arsyad Temenggung] di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam rilis tertulis, Senin (8/7/2019).

"Sebelumnya KPK telah menerima putusan PT DKI dalam perkara ini. Kami berpandangan putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan kasasi. Namun, karena pihak terdakwa mengajukan kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi tertanggal 18 Februari 2019," lanjut dia.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) divonis pada pengadilan tingkat pertama selama 13 penjara.

Febri juga menyampaikan, saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SJN dan ITN.

"Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," kata Febri.

Febri juga menjelaskan, dalam kontra memori kasasi tersebut, pada prinsipnya KPK menjawab argumentasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori kasasi tersebut," ujar Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, penuntut umum KPK meminta kepada majelis hakim untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa tersebut.

"Dan tentu saja, kita semua menunggu putusan ini selain karena secara formil telah diajukan ke Mahkamah Agung, KPK juga bertanggung jawab pada publik untuk terus secara serius menangani perkara BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali