Menuju konten utama

Pengacara: Kasus Sjamsul Nursalim Tak Terkait Syafruddin Arsyad

Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan menilai kasus yang menimpa kliennya berbeda dan tak bisa dikaitkan dengan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pengacara: Kasus Sjamsul Nursalim Tak Terkait Syafruddin Arsyad
Sjamsul Nursalim. FOTO/Istimewa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul menjadi tersangka baru dalam kasus ini setelah Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bersalah.

Namun, pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan menilai kasus yang menimpa kliennya berbeda dan tak bisa dikaitkan dengan kasus SSyafruddin Arsyad Temenggung.

"Kasus SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] terkait dengan penghapusan hutang petambak dan Surat Keterangan Lunas (SKL). Dalam hal ini, SN [Sjamsul Nursalim] tidak terlibat sama sekali," kata Otto dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/6/2019).

Selain itu Otto mengatakan, Sjamsul sudah memperoleh surat release and discharge dari pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan dan BPPN. Artinya, kata Otto, pemerintah telah membebaskan dan melepaskan Sjamsul Nursalim dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menambahkan, dalam surat itu pula dikatakan bahwa pemerintah juga setuju untuk tidak akan memulai tuntutan hukum terhadap Sjamsul Nursalim terkait BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN," kata Otto.

Otto pun mengatakan, BDNI telah diambil alih oleh BPPN pada 4 April 1998. Sehingga, Sjamsul Nursalim tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya, termasuk piutang pada petambak udang. Semuanya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

"Oleh karenanya jika di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN," ujar Otto.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari