Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tersangka BLBI Terkait Kasus Sjamsul Nursalim

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka baru di kasus BLBI.

KPK Tetapkan Tersangka BLBI Terkait Kasus Sjamsul Nursalim
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka baru di kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan penyidik menemukan bukti permulaan cukup mengenai dugaan korupsi di pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham dalam hal ini Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Penerbitan SKL pada 2004 itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. Sementara Syafruddin menjabat Ketua BPPN periode 2002-2004.

“Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun,” kata Basaria di Gedung KPK pada Selasa (25/4/2017) sebagaimana dilaporkan Antara.

Menurut Basaria, Syafruddin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di kasus ini.

Dia dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun bui dan denda Rp1 miliar.

Basaria menjelaskan penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2014 lalu di KPK. Belakangan penyidik menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat Syafruddin setelah memeriksa banyak mantan pejabat di era Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun, penggunaan pinjaman itu merugikan negara hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana tidak dikembalikan.

Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom