Menuju konten utama

Lolos dari Kasus BLBI, Syafruddin Mengaku Terinspirasi Mandela

Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan dari tahanan pada Selasa malam. Mantan Kepala BPPN itu mengaku terinspirasi oleh kisah hidup Nelson Mandela.

Lolos dari Kasus BLBI, Syafruddin Mengaku Terinspirasi Mandela
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 19.55 WIB, malam ini.

Pelepasan Syafruddin dari rutan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bebas dari dakwaan.

Ketika keluar dari Rutan KPK, Syafruddin mengenakan baju warna putih, celana, dan peci hitam.

"Saya sudah kangen keluarga," kata Syafruddin di depan rutan KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa malam (9/7/2019).

Syafruddin juga mengucap syukur karena bebas dari tahanan. Dia mengaku perjuangannya dalam menghadapi proses hukum di kasus BLBI sangat panjang. Apalagi, kata dia, dalam sidang banding, hukumannya sempat diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Selama proses itu, dia mengaku tidak menyerah karena teringat pada kisah hidup mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.

"Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela. Dia menulis buku tentang Long Walk to Freedom," kata Syafruddin. "Dan alhamdulillah yang ini satu proses yang sudah saya ikuti."

MA membebaskan Syafruddin karena menilai perbuatan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bukan tindak pidana.

"[MA] Menyatakan SAT [Syafruddin] terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, pada hari ini.

"[MA] Melepaskan terdakwa, oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah.

Meski demikian, kata Abdullah, ada perbedaan pendapat hakim dalam putusan kasasi itu. Satu hakim menilai Syafruddin layak menerima hukuman sebagaimana diputuskan di sidang banding. Akan tetapi, dua hakim lainnya menilai perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," kata Abdullah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom