tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin divonis lepas dari dakwaan karena dianggap tidak melanggar tindak pidana. MA menilai perbuatan Syafruddin tidak termasuk tindakan pidana.
Kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan MA tersebut menegaskan bahwa kliennya bukan koruptor.
"Kalau bebas kan berarti orang tersebut memang bukan koruptor," kata Yusril kepada reporter tirto, Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya MA membuat keputusan bahwa Syafruddin dilepaskan karena tidak memenuhi unsur pidana. Dari tiga hakim, hanya satu yang beranggapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu melakukan pidana.
"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaiman didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari ini.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah.
Abdullah menambahkan MA juga memutuskan hak, harkat dan kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum.
Menurut Abdullah, Syafruddin bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) setelah petikan putusan MA tersebut diserahkan kepada kuasa hukumnya, jaksa dan rutan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom