Menuju konten utama

Keluar dari Rutan, Syafruddin Pamerkan Buku yang Dia Beri ke MA

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddindari segala tuntutan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Keluar dari Rutan, Syafruddin Pamerkan Buku yang Dia Beri ke MA
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat menjadi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) keluar dari rutan KPK hari Selasa (9/7/2019). Ia keluar dari rutan usai Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan.

Kepada wartawan, Syafruddin memamerkan buku yang ia tulis sendiri. Penulisan buku itu dia lakukan saat di dalam rutan KPK selama ratusan hari lamanya. Buku yang berjudul “Bencana BLBI dan Kamis Ekonomi Indonesia” itu sempat dia berikan kepada Mahkamah Agung sebagai memori kasasi.

"Buku ini lah yang juga kami sampaikan jadi lampiran kami pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA," kata Syafruddin di depan pintu rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syafruddin mengatakan, buku itu dia tulis dengan tulisan tangannya sendiri yang kemudian dicetak ulang. Isinya menyoal tentang BLBI dan proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang menjadi masalah.

"Bagaimana masalah BLBI itu sendiri, saya jelaskan prosesnya. [...] Buku ini intinya menjelaskan tentang bagaimana proses yang ada dalam kita memberikan SKL. Ada yang udah selesai, ada yang belum, dan ada yang emang udah enggak kooperatif dari awal. Itu semua digambarkan di buku ini," tegasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan bahwa Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak memenuhi unsur pidana. Dari tiga hakim MK, hanya satu hakim yang beranggapan mantan Kepala BPPN itu melakukan pidana.

"Menyatakan SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah

Selain dinyatakan lepas dari dakwaan, Abdullah menyatakan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum. Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto