tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung lepas (ontslag van allerechtsvervolging) yakni dinyatakan bersalah tapi dibebaskan.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai putusan kasasi ini mengherankan.
"Sebagai putusan pidana dari peradilan tertinggi harus kita hormati. Tetapi pelepasan terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Tumenggung] dengan alasan bukan tindak pidana ini sangat mengherankan," kata Ficar saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Menurut dia, Syafruddin dalam kasus ini berkedudukan sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Selain itu, kebijakan penggelontoran dana BLBI pun dinyatakan mengakibatkan kerugian negara, bukan kerugian dalam konteks wanprestasi.
"Bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya, putusan ini sangat aneh," ujarnya.
Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Syafruddin Tumenggung divonis 12 tahun penjara. Kemudian, putusan banding menjadikan penjara 15 tahun. Namun, saat putusan kasasi justru bebas.
Tiga hakim mengadili kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung yakni Hakim Ketua, Salman Luthan menilai perbuatan Syafruddin termasuk pidana, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perdata, sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin menilai perbuatannya pidana dan perkaranya termasuk hukum administrasi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali