Menuju konten utama

Komisi Yudisial Angkat Suara Vonis Bebas Terdakwa BLBI Syafruddin

KY tidak punya wewenang untuk menyatakan putusan hakim salah atau tidak.

Komisi Yudisial Angkat Suara Vonis Bebas Terdakwa BLBI Syafruddin
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai putusan kasasi eks terdakwa kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus meminta publik menghormati putusan hakim MA perkara kasasi Syafruddin. Ia mengatakan, KY tidak punya wewenang untuk menyatakan putusan salah atau tidak.

"Setiap putusan hakim harus dihormati terlepas dari apakah ada kritik atau ada penilaian, KY tidak boleh menyatakan benar atau tidak suatu putusan," kata Jaja kepada Tirto, Selasa (9/7/2019).

Jaja juga mengatakan, KY tidak bisa masuk ke putusan karena masuk masalah yudisial. Sebaliknya, MA juga tidak bisa masuk karena masuk masalah yudisial.

Menurut dia, KY hanya bisa masuk ke masalah etik hakim. Oleh karena itu, seluruh keputusan sidang merupakan wewenang mutlak majelis hakim.

Jika keberatan, kata dia, KY memandang pihak keberatan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Setiap putusan memang harus dihormati. Nanti kalau ada pihak yang keberatan ya kalau itu sudah kasasi tinggal mengajukan PK," kata Jaja.

Tiga hakim mengadili kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung yakni Hakim Ketua, Salman Luthan menilai perbuatan Syafruddin termasuk pidana, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perdata, sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin menilai perbuatannya pidana dan perkaranya termasuk hukum administrasi.

Jaja belum bisa berkomentar tentang kemungkinan ketiga hakim bermasalah. Namun, ia memastikan komposisi hakim kasasi sudah tepat karena memuat hakim agung dan hakim adhoc.

Luthan merupakan hakim agung, sedangkan Rakan adalah hakim adhoc. Jaja pun menyilakan publik melapor bila ada kesalahan etik dari ketiga hakim dalam menangani perkara tersebut.

"Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik silakan lapor ke Komisi Yudisial," kata Jaja.

Dalam kasasi, MA memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Hakim memerintahkan agar ia dibebaskan dari penjara.

Hakim juga memerintahkan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum.

Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.

Masa penahanan Syafruddin berakhir hari ini Selasa (9/7/2019), namun bila belum ada petikan putusan MA, ia keluar rutan KPK pada pukul 00.00.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali