Menuju konten utama

MA Persilakan KPK Ajukan PK Putusan Bebas Terdakwa BLBI Syafruddin

MA tidak boleh menolak pengajuak PK terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, dan alasan lain.

MA Persilakan KPK Ajukan PK Putusan Bebas Terdakwa BLBI Syafruddin
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaan atau pledoi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan peninjauan kembali putusan hakim terkait putusan lepas terdakwa kasus korupsi surat keterangan lunas BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. MA pun siap memroses permohonan tersebut.

"Silakan saja. Itu kan haknya setiap warga negara, untuk mengajukan upaya hukum. Mahkamah Agung akan menerima, memeriksa serta mengadili," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Abdullah menegaskan, MA tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, dan alasan lain.

Ia menegaskan, MA pasti akan langsung akan meregister perkara setelah berkas masuk. MA selanjutnya akan menunjuk majelis dan menyidangkan perkara tersebut.

"Artinya begitu perkara masuk berkas, tetap diadministrasikan, diberikan nomor, ditunjuk majelisnya, kemudian disidangkan, apapun putusannya, ya itulah yang terbaik," kata Abdullah.

Putusan MA ini dinilai oleh KPK 'aneh bin ajaib' karen ketiga hakim yang mengadili kasasi berbeda pendapat.

Hakim Ketua, Salman Luthan menilai perbuatan Syafruddin termasuk pidana, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perdata, sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin menilai perbuatannya pidana dan perkaranya termasuk hukum administrasi.

Dalam kasasi, MA memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Hakim memerintahkan agar ia dibebaskan dari penjara.

Hakim juga memerintahkan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum.

Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara. Masa penahanan Syafruddin berakhir hari ini Selasa (9/7/2019), namun bila belum ada petikan putusan MA, ia keluar rutan KPK pada pukul 00.00.

Baca juga artikel terkait SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali