Sanksi etik pada hakim Syamsul Rakan Chaniago membuka kemungkinan baru terhadap pengusutan kasus megakorupsi BLBI yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pengajuan peninjauan kembali perkara Syafruddin perlu dilakukan karena putusan etik hakim adhoc Mahkamah Agung Syamsul Rakan Chaniago menyatakan ada pertemuan antara kuasa hukum Syafruddin dengan Syamsul.
Syamsul Rakan Chaniago bersalah dalam dua hal: namanya dipakai kantor pengacara dan bertemu penasihat hukum eks terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Komisi Yudisial berkoordinasi dengan KPK pada hari ini. Salah satu pembahasan dalam koordinasi itu adalah putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK sampai saat ini juga belum menerima putusan dari MA terkait Syafruddin. Padahal menurut KPK, putusan itu harus dipelajari untuk tindakan hukum berikutnya.
Kwik mengaku pernah dimintai keterangan juga untuk kasus BLBI dengan tersangka Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, dan kali ini sebagai saksi dari Sjamsul Nursalim.
Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan MA yang membuat Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari jeratan hukum di perkara korupsi BLBI.