Menuju konten utama

Selain Aneh, Vonis Syafruddin Juga Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

Putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai tidak hanya aneh, tapi juga menjadi preseden buruk bagi pemberantasan kasus korupsi.

Selain Aneh, Vonis Syafruddin Juga Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis Hakim MA menyatakan perbuatan Syafruddin terbukti sesuai dakwaan, tapi perkara itu dinilai bukan tindak pidana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan hal itu, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019). “Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” kata dia.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata Abdullah menjelaskan isi putusan kasasi sidang perkara BLBI.

Selain dinyatakan lepas dari dakwaan, Abdullah menyatakan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum. Syafruddin diperintahkan keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara.

Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku kaget dengan putusan itu. Ia mengaku KPK tetap menghormati putusan MA, meski menilainya sebagai putusan yang kontroversial. “Putusan ini aneh bin ajaib,” kata Laode melalui keterangan tertulisnya.

Dasar omongan Laode adalah putusan MA bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta ketiga hakim MA juga memiliki pendapat yang berbeda satu sama lain.

Ketiga hakim MA yang menangani perkara ini memang tidak satu suara. Hal ini dikonfirmasi Abdullah saat memberikan keterangan pers terkait vonis bebas Syafruddin, terdakwa kasus SKL BLBI tersebut.

Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara Syafruddin termasuk ranah perdata. Sementara Hakim anggota II Mohammad Askin menilai kasus Syafruddin termasuk ke dalam ranah hukum administrasi.

Baik Hakim Rakan maupun Askin menilai perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. Sebaliknya, Hakim Ketua, Salman Luthan justru sepakat dengan pendapat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan vonis Syafruddin.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin divonis 15 tahun penjara. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di pengadilan tingkat pertama dan banding, Syafruddin dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Vonis pengadilan tingkat pertama dan banding itu dijatuhkan sebab Syafruddin dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp4,58 triliun.

Perbuatan itu terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk debitur BLBI yang juga pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Perbuatan Syafruddin diyakini menghilangkan hak tagih terhadap Sjamsul Nursalim, sehingga pemerintah pemerintah hanya menerima Rp220 miliar dari total penerimaan negara yang seharusnya didapatkan dari Sjamsul, senilai Rp4,8 triliun.

Preseden Buruk

Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menyatakan keputusan ini memang cukup aneh. Sebagai pejabat negara, seharusnya kebijakan Syafruddin dalam penerbitan SKL BLBI masuk dalam wilayah hukum publik.

“Perbuatannya sebagai perbuatan keperdataan sangat mengherankan,” kata Fickar saat dihubungi reporter Tirto.

Menurut dia, Syafruddin dalam kasus ini berkedudukan sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain itu, kebijakan penggelontoran dana BLBI pun dinyatakan mengakibatkan kerugian negara.

“Bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya, putusan ini sangat aneh,” kata Fickar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan MA. Namun, sebagai warga negara hukum, dia menghormati putusan tersebut.

“Kasus BLBI itu menciptakan kerugian negara terbesar,” kata Boyamin menyesalkan.

Kekecewaan Boyamin cukup beralasan. Sebab, penyelewengan dari kasus BLBI setidaknya mencapai Rp2.000 triliun. Sebagai Kepala BPPN kala itu, Syafruddin dianggap bertanggung jawab karena memberikan SKL kepada beberapa orang, salah satunya Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Akibatnya, negara merugi. Oleh karena itu, Boyamin tak terima jika tindakan Syafruddin hanya dianggap sebagai kasus perdata atau kesalahan administrasi.

"Sudah negara rugi, penegakan hukum juga enggak jalan," kata dia menegaskan.

Boyamin khawatir alasan serupa nantinya juga bisa dijadikan dasar putusan hakim melepaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara. Alih-alih dicap sebagai koruptor, mereka hanya akan tercatat sebagai pejabat negara yang membuat keputusan buruk.

"Dengan putusan ini membuat arus berbalik. Nanti semua kasus yang melibatkan keuangan negara bisa dikatakan administrasi dan perdata," kata Boyamin.

Boyamin berharap setidaknya kasus Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam perkara SKL BLBI tak bernasib sama.

“[KPK] sudah tidak bisa apa-apa. Satu-satunya harapan cuma meneruskan kasus Syamsul dan Itjih Nursalim. Baru nanti mungkin bisa Peninjauan Kembali (PK),” kata dia.

Tak Berpengaruh pada Kasus Sjamsul

Abdul Fickar Hadjar memandang pelepasan adalah hal biasa dalam hukum. Dalam kasus Syafruddin istilah ini sudah tepat digunakan.

"Ini namanya dilepaskan dari tuntutan," kata Fickar kepada reporter Tirto.

Artinya, kata Fickar, dakwaan pidana yang melekat pada Syafruddin dianggap tidak tepat dan dia bisa keluar penjara atau rutan. Namun, bukan berarti perbuatan Syafruddin tak terbukti.

Dalam pembebasan atau ontslag van rechtsvervolging, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Sayangnya tindakan itu tak masuk ke dalam unsur pidana. Menurut Fickar, otomatis kasusnya menjadi perdata atau pada administrasi negara.

Sedangkan pembebasan disebut vrijspraak. "Perbedaanannya dengan dibebaskan adalah terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, karena itu terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar lagi.

Hal senada diungkapkan praktisi hukum pidana, Teuku Nasrullah. Meski Syafruddin dibebaskan, kata dia, tapi Sjamsul Nursalim yang menjadi tersangka kasus SKL BLBI tidak akan lolos begitu saja.

Hal ini karena dakwaan kepada Sjamsul dilakukan secara terpisah. Jika bersama-sama, maka dia bisa saja ikut bebas. “Ada kata bersama-sama tidak? Kalau tidak ada, ya jalan terus. Kalau bersama-sama tentu bebas bareng. Enggak mungkin bersama-sama, satu lolos, satunya enggak," kata Nasrullah.

Namun, hal ini membuka peluang bagi Sjamsul. Jika memang dia ingin bernasib sama beruntung dan langka seperti Syafruddin, maka bisa saja Sjamsul mengajukan banding atau kasasi.

“Tergantung dia mau mencoba atau tidak,” kata Nasrullah.

Langkah KPK

KPK belum menyerah meski MA memutuskan membebaskan Syafruddin dari dakwaan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Komisi antirasuah akan melakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa Syafruddin bersalah.

“KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sementara itu, Ahmad Yani, salah satu kuasa hukum Syafruddin mengatakan, pembebasan kliennya ini sudah hampir final, sehingga KPK tidak lagi bisa menggagalkan putusan MA.

“Jalur yang selama ini, kan, sudah dilakukan oleh KPK, ya, mulai proses penyidikan sampai ke penuntutan sampai persidangan dan tentunya Pak Syaf juga diberikan hak untuk melakukan pembelaan. [...] kalau menurut KUHAP tidak ada tersedia," ucap Ahmad di rutan KPK.

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Hasbullah menegaskan aturan hanya memperbolehkan terdakwa dan ahli waris melakukan Peninjauan Kembali (PK). Untuk sementara Syafruddin akan bebas tanpa halangan.

“Aturan hukum dan dikuatkan oleh keputusan MK bahwa PK itu hanya untuk terdakwa dan ahli warisnya. kalau jenis kasasinya memang putusannya sudah inkrah.[...] kalau kasasinya sudah pasti dikatakan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz