Menuju konten utama

KPK Tetap Sidik Sjamsul Nursalim Usai Syafruddin Temenggung Bebas

KPK akan akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaiman kasus BLBI, terutama setelah eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bebas.

KPK Tetap Sidik Sjamsul Nursalim Usai Syafruddin Temenggung Bebas
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - KPK tetap menyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, meski eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK memang tidak mengenal adanya penghentian penyidikan.

Mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp4,58 triliun yang hilang akibat kasus ini.

"Proses penyidikan untuk SJN [Sjamsul] dan IJN [Itjih] masih kami lakukan dan proses ini tidak akan kami hentikan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Febri tak menyoal jika ada gugatan praperadilan dari Sjamsul dan Ijtih setelah Syafruddin dinyatakan bebas. Putusan bebas di tingkat kasasi, kata dia, baru kali pertama terjadi sejak.

"Semua kemungkiman gugatan atau apapun juga kalau memang diajukan ke KPK pasti akan kami hadapi," ujar dia.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga mengatakan, lembaga antirasuah itu akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaiman kasus BLBI. Mereka tidak akan berhenti kendati ada satu terdakwa yang sudah divonis kemudian dibebaskan.

"KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Saut.

KPK saat ini juga fokus menangani perkara Sjamsul dan Ijtih. Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai prosedur.

"Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsern KPK," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali