tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah meski Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari dakwaan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Komisi antirasuah akan melakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa Sayfruddin bersalah.
MA memang menilai perbuatan terdakwa kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut bukan termasuk tindak pidana.
Namun, dalam penilaian KPK, MA tidak menampik bahwa Syafruddin melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Meski demikian, Saut menyatakan KPK tetap menghormati putusan MA. Setelah menerima salinan putusan atau petikan putusan, KPK akan membebaskan Syafruddin dari rumah tahanan.
"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," ujar Saut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali akan ditempuh oleh KPK.
"Nanti kami pelajari dulu," kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom