Menuju konten utama

Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: KPK Tidak Bisa Ajukan PK

KPK terkejut dengan hasil keputusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: KPK Tidak Bisa Ajukan PK
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani mengatakan, apabila semuanya lancar, maka kliennya akan keluar dari tahanan malam ini, atau bisa lebih cepat.

Menurut Ahmad, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dianggap bebas karena tidak menyalahi pidana. Ahmad mengatakan, pembebasan kliennya ini sudah hampir final, sehingga KPK tidak lagi bisa menggagalkan putusan MA.

"Jalur yang selama ini kan sudah dilakukan oleh KPK ya kan mulai proses penyidikan sampai ke penuntutan sampai persidangan dan tentunya Pak Syaf juga diberikan hak untuk melakukan pembelaan. [...] kalau menurut KUHAP tidak ada tersedia," ucap Ahmad di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Hasbullah menegaskan aturan hanya memperbolehkan terdakwa dan ahli waris melakukan Peninjauan Kembali (PK). Untuk sementara Syafruddin akan bebas tanpa halangan.

"Aturan hukum dan dikuatkan oleh keputusan MK bahwa PK itu hanya untuk terdakwa dan ahli warisnya. kalau jenis kasasinya memang putusannya sudah inkrah.[...] kalau kasasinya sudah pasti dikatakan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," tegasnya.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu divonis pada pengadilan tingkat pertama selama 13 penjara.

Namun, MA justru memutuskan bahwa Syafruddin dibebaskan dari jeratan hukum karena perbuatannya dinilai bukan pelanggaran pidana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief terkejut dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin dianggap tidak bersalah secara pidana meski tindakannya di dalam dakwaan terbukti dilakukan. "Pertama KPK menghormati putusan MA," ungkap Laode dalam rilis tertulis pada Selasa (9/7/2019).

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," lanjut dia.

Menurut Syarief, ketiga hakim kasasi berpendapat Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

"Tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagai pidana [oleh hakim Salman Luthan], perdata [Syamsul Rakan Chaniago], administrasi [Mohamad Askin]," ungkap Laode. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto