tirto.id - Mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Kamis (11/7/2019).
Kwik mengaku, sebelumnya juga pernah dimintai keterangan untuk kasus BLBI dengan tersangka Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hari ini, Kwik dipanggil untuk kasus tersangka BLBI lainnya, Sjamsul Nursalim. Tetapi, Kwik mengaku keterangannya tidak jauh berbeda dengan dahulu.
"Ya sama seperti dulu sehingga sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama," kata Kwik usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Syafruddin sendiri sudah dibebaskan karena tak terbukti menyalahi pidana. Terkait materi pemeriksaan, Kwik bungkam. Menurut dia, banyak keterangan tertulis yang sudah ia sampaikan.
"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusan-urusan Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi, dipelajari selanjutnya karena KPK saya tidak tahu apakah akan menggali urusan Pak Sjamsul atau Pak Syafruddin saja," jelas Kwik lagi.
Selain itu, Kwik juga enggan berkomentar soal kasasi Syafruddin yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akibat pengabulan itu, Syafruddin kini bebas. Beberapa pihak khawatir Sjamsul bernasib sama.
"Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam batin mempunyai pendapat tetapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau saya memberi respons tentang itu, memberi komentar tentang itu dan untuk diri saya tidak baik," tukasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno