tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan PK ini terkait putusan MA yang menerima permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Syafruddin merupakan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Jadi diharapkan KPK kalau dia serius mengusut kasus BLBI ini, maka dia harus berani mengajukan PK terkait putusan kasasi MA," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Menurut Nasir, sudah seharusnya KPK mengajukan langkah hukum lanjutan. Hal ini terkait dengan pembuktian keseriusan KPK menangani kasus BLBI. Apalagi, kata Nasir, publik mencurigai MA yang memutus lepas Syafruddin.
"Soalnya ini 15 tahun tidak dikurangi jadi enam tahun, lima tahun, berapa tahun, tapi langsung bebas," kata dia.
Politikus PKS ini juga mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan mengawasi ada apa dibalik putusan tersebut.
"Walaupun KY tidak bisa intervensi putusan itu dan tidak masuk dalam ranah teknis putusan itu," ungkap dia.
Dalam putusannya hakim MK memutus Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah, namun membebaskannya karena perbuatannya termasuk hukum administrasi negara.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Syafruddin Temenggung dihukum 12 tahun, lalu saat banding dinaikkan hukumannya jadi 15 tahun. Namun bebas mengajukan kasasi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali