tirto.id -
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan Putusan Kasasi MA tersebut. Sehingga kita belum tahu apa sebenarnya pertimbangan Hakim sehingga menyimpulkan kasusnya Perdata atau Administratif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).
Padahal KPK sudah memutuskan tetap akan meneruskan penyidikan kasus BLBI untuk dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Langkah hukum dan penyidikan KPK selanjutnya sangat memerlukan putusan tersebut.
"KPK juga perlu melihat bagaimana sikap Hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58T. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," kata Febri lagi.
Sebelumnya, MA membuat keputusan bahwa Syafruddin dilepaskan karena tidak memenuhi unsur pidana. Dari tiga hakim MK, hanya satu yang beranggapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu melakukan pidana.
"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah.
Abdullah mengatakan, perbuatan Syafruddin termasuk pelanggaran hukum. Namun, pelanggaran hukum yang terjadi dikategorikan tindak pidana korupsi.
Selain dinyatakan lepas dari dakwaan, Abdullah menyatakan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum. Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno