tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membantu Komisi Yudisial untuk memproses dua hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaga antirasuah itu siap memberikan bantuan. KPK sendiri tidak sepakat dengan keputusan dua hakim MA yang membuat Syafruddin bebas itu.
"Jka Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apa pun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti yang dibutuhkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
KPK sampai saat ini juga belum menerima putusan dari MA terkait Syafruddin. Padahal menurut KPK, putusan itu harus dipelajari untuk tindakan hukum berikutnya.
"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini. Karena kalau dihitung kan sejak tanggal 9 Juli ya, jadi sekarang sudah lebih dari 10 hari saya kira putusannya belum diterima," kata Febri lagi.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua hakim dalam perkara kasasi eks terdakwa kasus SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial.
Pelaporan dilakukan setelah kedua hakim memutus lepas mantan Kepala BPPN tersebut lewat putusan kasasi.
"Koalisi masyarakat sipil anti korupsi ada ICW, LBH Jakarta dan YLBHI resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.
Pelaporan dilakukan karena sejumlah alasan. Pertama, mereka memandang putusan hakim kasasi kurang tepat karena penanganan perkara sudah tepat dipegang KPK.
Sebab, koalisi melihat perkara sudah memenuhi unsur korupsi karena merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Kemudian keputusan praperadilan sudah menyatakan perkara Syafruddin sudah sesuai prosedur penanganan pidana.
Kedua, koalisi merasa putusan yang dikeluarkan timpang dengan putusan sebelumnya.
Sebab, putusan sebelumnya divonis 13 tahun dan tingkat banding 15 tahun sementara Syafruddin dilepas di tingkat kasasi.
Namun, dalam sidang kasasi Syafruddin, para hakim yang punya pandangan masing-masing justru tetap memutus perkara hingga akhirnya terdakwa lepas.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari