Menuju konten utama

2 Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dilaporkan ke KY

Dua hakim MA yang menangani perkara kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung dilaporkan ke Komisi Yudisial. 

2 Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dilaporkan ke KY
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara kasasi eks terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY). Keduanya dilaporkan ke KY setelah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ada ICW, LBH Jakarta dan YLBHI resmi melaporkan 2 Hakim Agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kurnia menyatakan pelaporan itu didasari sejumlah alasan. Pertama, koalisi menilai putusan hakim di perkara kasasi Syafruddin kurang tepat.

Menurut dia, Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah memenuhi unsur korupsi karena merugikan negara Rp4,58 triliun. Putusan sidang praperadilan juga sudah menyatakan penanganan perkara Syafruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Kedua, koalisi menganggap putusan MA dalam perkara kasasi Syafruddin timpang dengan vonis pengadilan sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan putusan sidang banding menambah hukuman itu menjadi 15 tahun bui. Namun, di sidang kasasi, Syafruddin justru dibebaskan.

"Sebenarnya yang disesalkan, ketika ada dissenting opinion, ketua majelis tidak berinisiatif menambah komposisi majelis. Padahal, dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," ujar Kurnia.

Selain itu, Kurnia pun mempersoalkan salah satu hakim di perkara kasasi Syafruddin yang tercatat masih memiliki kantor advokat. Sementara UU Kekuasaan Kehakiman melarang hakim rangkap jabatan sebagai advokat.

"Apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau tidak, lebih baik dijelaskan kepada publik. Jangan sampai ketika ada kantor hukum yang mengatasnamakan Hakim Agung justru menimbulkan ketidakpercayaan publik sehingga bisa berprasangka negatif," ujar Kurnia.

Dia berharap KY secara aktif menangani laporan Koalisi dan segera memanggil dua Hakim Agung tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

"Jika ditemukan ada pelanggaran kode etik, harapan kami 2 hakim ini dijatuhi sanksi," ujar dia.

Sementara Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan lembaganya akan menangani laporan dari Koalisi dalam waktu 60 hari. KY akan mendalami laporan tersebut dan siap memberikan sanksi jika menemukan ada pelanggaran.

"Apa pun pelanggarannya, kalau hakim ada yg melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, nonpalu 6 bulan, 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," kata Jaja di kantor KY.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom