Menuju konten utama

Komisi Yudisial dan KPK Bahas Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Komisi Yudisial berkoordinasi dengan KPK pada hari ini. Salah satu pembahasan dalam koordinasi itu adalah putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Komisi Yudisial dan KPK Bahas Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Perwakilan Komisi Yudisial (KY) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8/2019).

Kedatangan rombongan KY itu untuk beberapa kasus, salah satunya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan KY mengonfirmasi aduan dari masyarakat terhadap putusan tersebut.

"Mereka mengonfirmasi ulang data yang mereka dapat dari aduan masyarakat," kata Saut.

Selain itu, menurut Saut, KY juga meminta informasi kepada KPK soal proses yang terjadi sebelum sidang kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Termasuk seperti apa mereka melaksanakan tugasnya. Dan yang mau dipertanyakan macam-macam. Ada dalam proses sebelum persidangan itu ada proses apa saja," ujar Saut.

Dia menambahkan pertemuan antara KY dan KPK untuk membahas kasus ini akan dilanjutkan di hari Senin pekan depan (5/8/2019).

Sementara Komisioner KY, Sukma Violeta mengatakan kedatangan rombongan KY ke KPK untuk membahas sejumlah hal. Hanya saja kasus Syafruddin memang menjadi fokus KY.

"Beberapa kasus. Tetapi ini koordinasi biasa kok," ucap Sukma.

Sebelumnya MA memutuskan Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari tuntutan hukum karena menilai perbuatan mantan Kepala BPPN itu tidak termasuk pelanggaran pidana.

Putusan MA tersebut membatalkan vonis bersalah kepada Syafruddin yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama, Syafruddin sempat divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara di pengadilan banding, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun bui.

Karena vonis itu batal, Syafruddin dibebaskan dari tahanan. Putusan MA tersebut menuai kritik dari banyak pihak sehingga dua hakim agung yang menangani perkara Syafruddin diadukan ke KY.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom