Menuju konten utama

KPK Akan Periksa Rizal Ramli, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Besok

Sjamsul Nursalim dan istrinya kali kedua dipanggil untuk diperiksa terkait kasus BLBI. Ia akan diperiksa bersama Rizam Ramli.

KPK Akan Periksa Rizal Ramli, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Besok
Rizal Ramli tiba di lokasi debat. tirto.id/Hendra

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli besok (19/7/2019).

Ia akan diperiksa terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Besok diagendakan juga pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN [Itjih Nursalim]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/7/2019).

Selain itu, KPK juga akan memanggil Syamsul dan Itjih sebagai tersangka untuk hari yang sama.

"Kami juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat 19 Juli 2019," kata Febri.

Febri menyampaikan surat panggilan tersebut dilayangkan pada lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Untuk surat di Indonesia, KPK mengirimkan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat tersebut telah dikirim sejak 10 Juli 2019.

"Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia," ungkap dia.

Febri turut menyampaikan, ini bukan panggilan pertamanya, karena sebelumnya kedua tersangka tersebut yang juga merupakan suami-istri tak memenuhi panggilan.

"Di panggilan pertama itu tidak ada respon sama sekali padahal KPK juga sudah umumkan pada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat begitu dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut," ungkap Febri.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali