Menuju konten utama

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

KPK menahan empat tersangka kasus suap 'ketok palu' RAPBD di DPRD Jambi. Tiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi. 

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di DPRD Jambi. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (18/7/2019).

Menurut Febri, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka yang mulai ditahan pada hari ini tersebut

"Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima atau pun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," ujar Febri.

Empat tersangka itu terdiri dari tiga anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta. Tiga anggota DPRD Jambi tersebut adalah Muhammadiyah (Pimpinan Fraksi Gerindra yang ditahan di Rutan Cabang KPK di K4), Zainal Abidin (Ketua Komisi III yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur), dan Effendi Hatta (Anggota DPRD Jambi yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur).

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa. Fandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K4.

Effendi dan Zainal sempat terlihat keluar dari Gedung KPK pada Kamis sore selepas menjalani pemeriksaan. Namun, mereka tak mau memberikan komentar kepada wartawan.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk Jeo Fandy Yoesman. 12 orang lainnya merupakan legislator DPRD Jambi yang terdiri atas pimpinan dewan, komisi dan fraksi serta anggota.

Mereka ialah Cornelis Buston (Ketua DPRD), AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD). Selain itu, Sufardi Nurzain, Nurani Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta.

KPK menduga para pimpinan DPRD Jambi berperan meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan uang ketok palu, dan meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta untuk masing-masing dari mereka.

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka pun membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi. Para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga diduga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang.

KPK menyatakan untuk penetapan APBD Jambi 2017 diduga terdapat uang ketok palu sebesar Rp12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018, ada uang ketok palu Rp3,4 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom