Menuju konten utama

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

Tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 ditahan. 

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Mereka anggota DPRD Jambi: Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 30 Juni sampai 19 Juli 2020 untuk kebutuhan penyidikan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebelumnya tiga tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah COVID-19," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

KPK sudah menetapkan status tersangka untuk ketiganya sejak 28 Desember 2018, bersama sepuluh orang lain, tujuh di antaranya sudah divonis.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lili menjelaskan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD tahun sebelumnya.

KPK sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan swasta. 12 tersangka sudah diproses persidangan, antara lain:

1. Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola

2. Plt Sekretaris Daerah Prov. Jambi Erwan Malik

3. Plt Kepala Dinas PUPR Prov. Jambi Arfan

4. Asisten Daerah 3 Prov. Jambi Saifudin

5. Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Supriono

6 Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain

7. Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Muhammadiyah

8. Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Zainal Abidin

9. Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Elhehwi

10. Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Gusrizal

11. Anggota DPRD Prov. Jambi 2014-2019 Efendi Hatta

12. Swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang

Sementara 6 lainnya masih penyidikan, antara lain:

1. Ketua DPRD Corneli Buston

2. Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar

3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi

4. Fraksi Restorasi Nurani Cekman

5. Fraksi PKB Tadjudin Hasan

6. Fraksi PPP Parlagutan Nasution

Banyaknya anggotan DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK menambah catatan komisi kuningan tersebut. Setidaknya mereka sudah menangani 184 anggota DPRD dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Ini sisi buruk bagi demokrasi kita. Semestinya kepercayaan rakyat tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," ujar Lili.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD JAMBI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino